Pendampingan Babinsa Purwajaya dalam penyampaian dan penyerahan LPPD tahun 2022

    Pendampingan Babinsa Purwajaya dalam penyampaian dan penyerahan LPPD tahun 2022
    Pendampingan Babinsa Purwajaya dalam penyampaian dan penyerahan LPPD tahun 2022

    SAMARINDA -   Bintara pembina desa (Babinsa) Koramil 0906-03/Loa Janan , Serka Yardin laksanakan pendampingan pelaksanaan penyampaian dan penyerahan LPPD tahun 2022 pemerintahan desa Purwajaya kecamatan Loa Janan, Kukar, selasa' (28/02/2023).

    Acara yang dimulai sejak pukul 09.30 wita juga di BPU desa Purwajaya dihadiri staf kecamatan, Kades Kurniawan, ketua BPD, pendamping desa, kepala dusun dan RT se desa Purwajaya serta puluhan perwakilan masyarakat.

    Sesuai dengan peraturan Mentri dalam negri no. 46 tahun 2016 tentang kepala desa, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa Wajib dilaporkan oleh kepala desa kepada Bupati melalui Camat.

    Dalam keterangannya saa melakukan pendampingan Babinsa, Serka Yardin mengungkapkan dokumen LPDD kepala desa Purwajaya tahun 2022 merupakan bentuk pertanggung jawaban yang telah ditetapkan dalam RKP desa tahun 2022 dan APBD desa tahun 2022.

    Penyusunan LPDD pada tahun sebelumnya tidak terlalu berbeda jauh dengan yang sekarang dikarenakan format penyusunannya disesuaikan dengan peraturan kementrian dalam negri, ungkap Yardin.

    Selain itu, dia juga menyebutkan kehadirannya dalam pelaksanaan penyampaian dan penyerahan LPPD tahun 2022 di BPU desa Purwajaya merupakan salah satu bentuk sinergisitas dengan aparatur pemerintahan desa

    Pendampingan Babinsa Purwajaya dalam penyampaian dan penyerahan LPPD tahun 2022

    Kutai Kartanegara -        Bintara pembina desa (Babinsa) Koramil 0906-03/Loa Janan , Serka Yardin laksanakan pendampingan pelaksanaan penyampaian dan penyerahan LPPD tahun 2022 pemerintahan desa Purwajaya kecamatan Loa Janan, Kukar, selasa' (28/02).

    Acara yang dimulai sejak pukul 09.30 wita juga di BPU desa Purwajaya dihadiri staf kecamatan, Kades Kurniawan, ketua BPD, pendamping desa, kepala dusun dan RT se desa Purwajaya serta puluhan perwakilan masyarakat.

    Sesuai dengan peraturan Mentri dalam negri no. 46 tahun 2016 tentang kepala desa, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa Wajib dilaporkan oleh kepala desa kepada Bupati melalui Camat.

    Dalam keterangannya saa melakukan pendampingan Babinsa, Serka Yardin mengungkapkan dokumen LPDD kepala desa Purwajaya tahun 2022 merupakan bentuk pertanggung jawaban yang telah ditetapkan dalam RKP desa tahun 2022 dan APBD desa tahun 2022.

    Penyusunan LPDD pada tahun sebelumnya tidak terlalu berbeda jauh dengan yang sekarang dikarenakan format penyusunannya disesuaikan dengan peraturan kementrian dalam negri, ungkap Yardin.

    Selain itu, dia juga menyebutkan kehadirannya dalam pelaksanaan penyampaian dan penyerahan LPPD tahun 2022 di BPU desa Purwajaya merupakan salah satu bentuk sinergisitas dengan aparatur pemerintahan desa purwajaya diwilayah binaannya.

    murdianto

    murdianto

    Artikel Sebelumnya

    Pendampingan Babinsa kelurahan Panji disektor...

    Artikel Berikutnya

    Kasdim Kukar dan ratusan undangan hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami